- 1 of 164
- ››
Sosialisasi Disiplin Kerja PNS di FKIK UNSOED
Oleh Humas (Jum, 29/06/2012 - 08:35)
[unsoed.ac.id, 29/6/12] Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan kepegawaian kepada PNS di lingkungan FKIK Unsoed, Rabu (28/6) diadakan Sosialisasi Peratuan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bertempat di Ruang Aula Dekanat Lantai III FKIK UNSOED. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Drs. Akhmad Suheli,MM dan di ikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari 105 staff Umum/Perlengkapan dan 5 peserta dari Pengembangan Sistem Informasi (PSI).
Dalam sosialisasi ini dipaparkan materi mengenai kewajiban PNS untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yaitu setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas dan apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Penerapan PP No 53 tahun 2010 akan memperkecil peluang PNS untuk membolos, karena sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin lebih ketat dari aturan lama yang termuat dalam PP No 30 tahun 1980. Dalam PP 30, pegawai yang tidak masuk selama 3 bulan berturut-turut akan dihentikan gajinya dan jika 6 bulan tidak masuk akan diberhentikan dari PNS. Sedangkan dalam PP yang baru ketidakhadiran pegawai dihitung bukan perhari tetapi perjam dan akan diakumulasi selama 1 tahun untuk dikenakan sanksi.
Dijelaskan pula bahwa PNS baik yang menduduki jabatan struktural (termasuk staf) maupun fungsional terikat akan kewajiban jam kerja minimal 37,5 jam setiap 1 minggu. Tidak dibenarkan apabila staf administrasi, staf pengajar datang kekantor hanya pada saat tatap muka (mengajar) saja, karena masih ada tugas&kewajiban lain diluar tatap muka /mengajar. Juga mengenai kewajiban netralitas PNS dalam kampanye.
Adanya sosialisasi ini diharapkan PNS senantiasa dapat menegakkan sikap disiplin, terlebih harus menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu, juga diharapkan setiap PNS mengetahui mana yang patut dan tidak patut dilakukan, termasuk setiap atasan harus dapat menjadi contoh yang baik bagi bawahannya.
UNSOED, Maju Terus Pantang Menyerah! (ENDANG ISTANTI-dean)
- Silakan login dulu untuk mengirim komentar
- 1678 kali dibaca






.png)

