Berita

Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Petani atas Ketersediaan Lahan

[unsoed.ac.id, Kam, 21/08/25] Ketersediaan lahan pertanian merupakan saah satu penopang ketahanan pangan nasional. Perlindungan hukum bagi Petani atas ketersediaan lahan pertanian menjadi sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan.

Perlindungan hukum yang dimaksud bukan sekedar status hukum atas lahan yang dimiliki petani, namun juga perlindungan hukum dalam kebijakan yang memihak terhadap komoditas pertanian yang dihasilkan. Hal ini terungkap dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di Kelompok Tani Karya bakti, Desa Kaliurip Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh Tim LPPM UNSOED ini diawali dengan penyuluhan tentang Perlindungan Hukum terhadap Petani atas Ketersediaan Lahan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan. 

Tim LPPM Unsoed yang terdiri dari Hermawan Prasojo, S.H.,M.H, Lintang Ario Pambudi, S.H.,M.H, dan Undiono, S.Kom memaparkan berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian.  Selain itu, tim juga menyampaikan tentag pentingnya status hukum atas lahan pertanian yang dimiliki petani untuk pertanian berkelanjutan. 

“Tanah bukan sekadar aset, tapi sumber kehidupan. Jika petani terlindungi, maka pangan bangsa pun terjaga,” ungkap Hermawan. 

Hal ini sangat penting mengingat tanah bagi Petani bukan sekedar aset namun juga sumber penghidupan bagi petani sendiri dan sumber kehidupan bagi yang lain.

Kelompok tani Karya Bakti menyambut baik kegiatan pengabdian ini dan menyampaikan berbagai aspirasi dalam diskusi.  Warisno, salah seorang Petani dan juga Tokoh Masyarakat mengatakan bahwa sebagai Petani dengan sebagian besar merupakan sawah tadah hujan maka yang sangat penting bagi petani adalah ketersediaan air, alat pertanian, dan kendali atas harga komoditas pertanian.

Lahan yang terlindungi akan memastikan produksi terus berjalan, sementara harga yang stabil akan membuat petani tetap konsisten menanam. Dengan begitu, beras, sayur, dan komoditas pangan lainnya tetap mengalir ke meja makan masyarakat. 

“Kami berharap rencana pemerintah untuk membangun embung dapat terealisasi, ada pendampingan teknis untuk kegiatan bertani dan perlunya pengendalian harga komoditas pertanian seperti misalnya singkong”, ungkapnya. 

Menyetujui apa yang disampaikan Warisno, Kepala Dusun II Desa kaliurip, Suyoto mengatakan bahwa untuk status hukum tanah petani di Kaliurip sebagian besar telah tersertifikasi beberapa waktu lalu melalui Program PTSL namun terkait dengan ketersediaan air mereka berharap rencana Pembangunan embung dapat segera direalisasikan. 

“Kami sangat berterimakasih atas program PTSL dan kami berharap terkait Pembangunan embung dapat direalisasikan karena akan sangat membantu warga yang sebagian besar mata pencahariannya adalah petani”, kata Ketua RW 2, Kaliurip yang juga hadir dalam kegiatan Pengabdian ini.

Hal senada diungkapkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Kaliurip, Dino Mukti Purnomo, S.Pd yang mengatakan bahwa perlindungan hukum yang diperlukan oleh Petani salah satu yang penting adalah kebijakan dalam harga komoditas pertanian. 

Menurutnya hal ini akan sangat berpenaruh terhadap keberlanjutan kegiatan pertanian dan semangat bertani masyarakat.  Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pendampingan berbagai pihak sangat diperlukan oleh kelompok tani agar terus meningkat wawasan dan pengetahuannya. 

“Bukan hanya dari sisi perlindungan hukum, namun Kelompok Tani memerlukan pendampingan berbagai pihak agar terus berkembang baik secara kelembagaan maupun kegiatan pertanian yang dilakukan,” ungkapnya. 

Kegiatan Pengabdian ini diakhiri dengan pemberian bantuan mesin pompa air yang merupakan Kerjasama LPPM Unsoed dan Kelompok Tani Karya Bakti.  Mesin pompa ini diharapkan dapat dimanfaatkan para petani untuk mengairi lahan pertaniannya terutama saat musim tidak menentu seperti saat ini.

#unsoed1963#merdekamajumendunia