Publish: 9 Oktober 2026 - 07.00 WIB - Views Count: 0 Tayangan
[unsoed.ac.id, Jum, 9/10/26] Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka ruang partisipasi mahasiswa dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kekerasan melalui kegiatan public hearing yang digelar Jumat (9/10/2026) di Ruang Rapat, Gedung Rektorat Lantai 3 Unsoed. Kegiatan ini menjadi langkah untuk membangun kebijakan yang transparan, responsif, dan mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman serta bebas dari kekerasan.
Kegiatan dihadiri unsur pimpinan universitas, Tim Hukum dan Tata Laksana, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed, serta perwakilan mahasiswa yang terdiri atas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Duta Kampus, dan Duta Anti Kekerasan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Roy Andreas, S.Si., M.Si., Ph.D., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa SOP diperlukan sebagai acuan bersama dalam menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Prosedur operasional standar ini harus memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan mengenai tahapan penanganan kasus. Karena itu, setiap tahapan perlu dilengkapi dengan prosedur dan batas waktu yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan alur dan tenggat waktu penanganan menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan secara terukur dan akuntabel. Standar yang jelas juga diperlukan sebagai landasan bagi tim dalam menghadapi keberatan maupun upaya banding dari pihak-pihak terkait.
Ia menambahkan, penyempurnaan SOP perlu dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi. Pelibatan berbagai unsur, termasuk perwakilan mahasiswa dan fakultas, diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa penyusunan SOP merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi nasional, dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang berfokus pada kekerasan seksual menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mencakup berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Penyusunan SOP ini menjadi pedoman teknis agar penanganan kekerasan di lingkungan kampus memiliki alur dan mekanisme yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga membutuhkan masukan dari berbagai unsur, termasuk mahasiswa, agar mekanisme yang disusun dapat dipahami dan disosialisasikan dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, draf SOP Penanganan Kekerasan dan SOP Pemulihan Korban telah disusun oleh Divisi Hukum Satgas PPK dan dibahas bersama Tim Hukum dan Tata Laksana sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
Dalam pelaksanaannya, penanganan kasus juga mempertimbangkan batas kewenangan Satgas sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kasus tertentu di luar ranah tridarma perguruan tinggi maupun yang melibatkan pihak eksternal, penanganan dapat dikoordinasikan melalui mekanisme etik universitas atau dirujuk kepada instansi berwenang.
Melalui public hearing ini, Unsoed membuka ruang dialog bagi mahasiswa untuk menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan kampus. Keterlibatan BEM, Duta Kampus, dan Duta Anti Kekerasan juga diharapkan memperkuat sosialisasi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan kepada mahasiswa.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Unsoed untuk membangun tata kelola institusi yang terbuka sekaligus mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
#unsoed1963 #merdekamajumendunia #berdampak




