Pojok Cendikia

Dampak Penutupan Selat Hormuz terhadap Kesiapan Energi Indonesia: Sebuah Tinjauan Ekonomi-Politik Internasional

Dr. Muhammad Yamin, S.IP., M.Si

Program Studi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Jenderal Soedirman

Serangan militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026, yang berujung pada gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, telah memicu eskalasi konflik yang berdampak jauh melampaui dimensi keamanan konvensional. Keputusan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) untuk menutup total Selat Hormuz sebagai respons retaliasi merupakan titik balik dalam dinamika geopolitik energi global. Selat yang lebarnya hanya 33 kilometer ini merupakan chokepoint paling kritis di dunia: sekitar 20–25 persen konsumsi minyak bumi global dan 20 persen perdagangan gas alam cair (LNG) dunia melewati jalur ini setiap hari, setara dengan 20–21 juta barel minyak per hari. Dalam perspektif ekonomi-politik internasional, penutupan Selat Hormuz bukan sekadar tindakan militer, melainkan instrumentasi sumber daya strategis sebagai leverage geopolitik — sebuah fenomena yang oleh Michael T. Klare disebut sebagai resource wars.

Kerentanan Struktural Energi Indonesia

Indonesia saat ini berada dalam posisi kerentanan struktural yang cukup mengkhawatirkan. Sebagai negara net importir minyak, ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah berkisar antara 55–65 persen dari kebutuhan domestik. Sebagian besar pasokan ini, baik secara langsung maupun melalui mekanisme harga pasar internasional, terekspos terhadap gangguan di Selat Hormuz. APBN 2026 disusun dengan asumsi harga minyak sekitar 70 dolar AS per barel. Simulasi yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 dolar AS per barel di atas asumsi APBN berpotensi menambah beban belanja negara sekitar 10,3 triliun rupiah. Dalam skenario harga minyak menembus 100–120 dolar AS per barel — sebagaimana diproyeksikan oleh Barclays dan UBS — beban tambahan bisa mencapai 515 triliun rupiah. Angka ini mencerminkan fragility fiskal yang serius: ketahanan energi Indonesia secara de facto ditentukan oleh variabel geopolitik yang berada sepenuhnya di luar kendali domestik.

Respons Kebijakan: Antara Reaktif dan Strategis

Respons pemerintah Indonesia terhadap krisis ini menunjukkan pola yang bersifat reaktif. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa cadangan BBM nasional masih aman untuk sekitar 20 hari ke depan dan akan menggelar rapat dengan Dewan Energi Nasional untuk membahas skenario alternatif.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah telah mengamankan sumber impor dari luar kawasan Timur Tengah melalui nota kesepahaman Pertamina dengan perusahaan-perusahaan minyak AS, termasuk Chevron dan ExxonMobil. Langkah-langkah ini, meskipun penting sebagai mitigasi jangka pendek, belum menjawab persoalan mendasar: mengapa Indonesia, setelah lebih dari dua dekade menjadi net importir minyak, masih belum memiliki kerangka ketahanan energi yang bersifat antisipatif?

Dalam perspektif ekonomi-politik, ketergantungan energi bukan semata-mata persoalan teknis tentang cadangan dan pasokan. Ia adalah manifestasi dari relasi kuasa dalam tata kelola energi global. Ketika Indonesia menandatangani MoU dengan korporasi minyak AS untuk mengamankan pasokan alternatif, secara tidak langsung ia memperdalam ketergantungan terhadap satu blok geopolitik — blok yang notabene merupakan pihak agresor dalam konflik yang memicu krisis ini. Paradoks ini perlu dicermati secara kritis: diversifikasi sumber impor tidak sama dengan kemandirian energi.

Dimensi Geopolitik: Chokepoint sebagai Instrumen Kekuasaan

Peristiwa ini menegaskan relevansi perspektif geopolitik maritim dalam analisis ketahanan energi. Sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah analis, Selat Hormuz berfungsi bukan hanya sebagai jalur pelayaran, melainkan sebagai instrumen politik dan militer. Iran memanfaatkan kontrol atas selat ini sebagai kartu truf terakhir: meskipun 95 persen ekspor minyaknya sendiri melewati jalur yang sama, penutupan merupakan strategi yang memberikan leverage geopolitik luar biasa. Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat ditarik adalah bahwa negara kepulauan ini memiliki aset strategis serupa dalam Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok — namun potensi ini belum diterjemahkan menjadi kekuatan tawar dalam diplomasi energi internasional.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis di atas, setidaknya terdapat empat rekomendasi kebijakan yang mendesak. Pertama, percepatan pembangunan Strategic Petroleum Reserve (SPR) nasional yang memadai, mengingat cadangan BBM Indonesia saat ini hanya cukup untuk 20 hari — jauh di bawah standar International Energy Agency yang merekomendasikan 90 hari. Kedua, akselerasi transisi energi menuju sumber energi baru terbarukan (EBT) sebagai strategi struktural untuk mengurangi kerentanan terhadap gejolak harga minyak global. Ketiga, penguatan diplomasi energi multilateral melalui kerja sama dengan negara-negara Asia lain yang sama-sama rentan terhadap gangguan Selat Hormuz, seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan, yang secara kolektif menyerap 80 persen minyak yang melewati selat ini.

Keempat, revisi asumsi makro APBN secara lebih konservatif dengan memperhitungkan skenario disruptif geopolitik sebagai variabel tetap, bukan variabel kejutan.

Krisis Selat Hormuz 2026 bukan peristiwa anomali. Ia adalah manifestasi dari pola berulang dalam ekonomi-politik energi global, di mana negara-negara berkembang yang bergantung pada impor energi fosil selalu menjadi pihak yang paling rentan terhadap gejolak geopolitik. Bagi Indonesia, momen ini seharusnya menjadi katalis untuk transformasi fundamental dalam paradigma ketahanan energi nasional — dari pendekatan reaktif-transaksional menuju pendekatan yang bersifat strategis, antisipatif, dan berdaulat. (*)

Dr. Muhammad Yamin, S.IP., M.Si. adalah dosen pada Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman. Bidang kajian: Ekonomi Politik Internasional, Kebijakan Luar Negeri Indonesia, dan Tata Kelola Energi dan Lingkungan Global.