Akademik, Berita

FH UNSOED Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP, Hadirkan Tokoh Penting nasional

[unsoed.ac.id, Sen, 16/06/25] Fakultas Hukum (FH) Unsoed menggelar seminar nasional Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) “Solusi atau Masalah Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Acara yang berlangsung secara hybrid pada Senin (16/6/2025) di Gedung Yustisia 3 FH Unsoed ini diselenggarakan bekerja sama dengan berbagai mitra strategis.

Seminar yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis apakah Rancangan KUHAP relevan bagi kebutuhan penegakan hukum di masa mendatang ini, menghadirkan sejumlah tokoh penting nasional :

  1. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. (Jaksa Agung Republik Indonesia, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman – Keynote Speaker)
  2. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum)
  3. Irjen Pol (Purnawirawan) Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, (Anggota Komisi III DPR RI)
  4. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed)
  5. Hermawanto S.H.,M.H (Advokat Alumni Unsoed, Direktur IKABH DPP IKADIN)

Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang hadir secara daring mengatakan rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum progresif dan berbasis pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia makin terpadu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM. Selain itu pembentukan RUU KUHAP harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan.

Jaksa Agung juga menyoroti urgensi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pengganti paradigma punitif yang selama ini mendominasi hukum pidana di Indonesia.

“Keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023 dan telah dipraktikkan aparat penegak hukum, namun belum memiliki payung hukum yang memadai,” ujarnya.

Jaksa Agung berharap KUHAP yang akan berlaku kedepan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih progresif, yang tidak hanya mempertegas peran aparat penegak hukum sesuai tusi dan wewenang, tetapi memberikan perlindungan terhadap HAM bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Seminar dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Irjen Pol (Purnawirawan) Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, menyampaikan materi tentang “Legal Policy Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP”. Kemudian Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum menyampaikan “RUU KUHAP 2025: Peran jaksa dalam  penguatan Prinsip Due process of law dan restorative justice”.

Sementara  itu Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H memebrikan pemahaman mendalam terkait “RUU KUHAP”, Dr. Hermawanto S.H.,M.H menyampaikan materi tentang “Kewenangan Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

#unsoed1963#merdekamajumendunia