[unsoed.ac.id, Jum, 03/10/25] Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) menyelenggarakan kuliah umum berjudul “Menjaga Marwah Hakim: Pilar Integritas dalam Tegaknya Keadilan Guna Mewujudkan Independensi Kekuasaan Kehakiman,” yang puncaknya diisi dengan paparan dari Yang Mulia Jupriyadi, S.H., M.Hum., selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Rektorat Universitas Jenderal Soedirman yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya beliau menekankan bahwa kualitas penegakan hukum, baik maupun buruk, pada akhirnya tercermin dari proses pendidikan dan pembelajaran hukum itu sendiri. “Perguruan tinggi hukum memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penegak hukum yang berintegritas,” kata Prof Kuat.
Senada dengan hal tersebut, Dekan FH Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa integritas dalam menegakkan keadilan bukan hanya tanggung jawab hakim semata, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Menurutnya, keberhasilan menjaga marwah hakim dan tegaknya keadilan hanya dapat terwujud apabila integritas dijadikan pijakan utama dalam setiap praktik hukum dan kehidupan berbangsa.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga serta sejumlah perwakilan dari lingkungan Mahkamah Agung , Dosen dan Mahasiswa FH Unsoed.
Integritas Pengadilan sebagai pondasi yang sangat penting dalam sistem hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan sikap konsisten menjalankan hukum tanpa terpengaruh oleh faktor ekseternal yang dapat merusak prinsip-prinsip keadilan.
Hakim Agung Kamar Pidana, H. Jupriyadi, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa marwah hakim mencerminkan kehormatan, harga diri, dan nama baik seorang hakim yang ditopang oleh integritas moral, independensi, serta sikap imparsial. Ia menyoroti tiga poin penting:
- Marwah hakim merupakan fondasi utama dalam menjamin keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.
- Integritas pengadilan tidak hanya meliputi hakim, tetapi juga pejabat dan pegawai pengadilan seperti panitera dan juru sita.
- Ada hubungan erat antara integritas dengan independensi kekuasaan kehakiman.
“Integritas pengadilan adalah pondasi yang sangat penting dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Hakim harus konsisten menjalankan hukum tanpa terpengaruh faktor eksternal yang berpotensi merusak prinsip keadilan,” tegasnya.
Kuliah umum ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta memperoleh kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber.
#unsoed1963#merdekamajumendunia