Di ruang kerjanya di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, berbicara tentang hukum dengan nada yang tegas, tetapi tidak kehilangan kegelisahan. Baginya, hukum tidak cukup hanya dibaca sebagai deretan pasal. Ia harus dipahami sampai ke akarnya, sampai ke alasan mengapa sebuah aturan lahir dan untuk siapa aturan itu bekerja. “Kadang orang hanya memahami kulitnya, tidak memahami spirit asasnya,” ujarnya saat diwawancarai jurnalis Magnifika.
**Menjaga Akal Sehat Hukum **
Sebagai Guru Besar bidang Hukum Acara Pidana, Hibnu telah lama menekuni isu korupsi. Sejak menjadi dosen muda, riset, buku, dan pandangan akademiknya banyak bergerak di sekitar hukum pidana, hukum acara pidana, pencegahan korupsi, penindakan, serta kelemahan implementasi aturan. Ia melihat korupsi bukan sekadar perkara pelanggaran hukum, melainkan tanda adanya krisis integritas yang merembes ke banyak sisi kehidupan negara.
Di sinilah kiprah Hibnu melampaui ruang kelas. Ia kerap diminta memberikan pandangan oleh lembaga penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, pengadilan, hingga berbagai forum kebijakan. Ia juga hadir sebagai narasumber di media nasional ketika kasus-kasus besar menyita perhatian publik. Dalam banyak kesempatan, ia tidak hanya menjelaskan perkara, tetapi juga menawarkan cara pandang agar hukum tidak kehilangan akal sehat.
“Karena ilmu hukum itu tidak hanya ilmu yang tertulis, tetapi juga harus dioperasionalkan,” katanya. Kalimat itu seperti merangkum jalan panjang pengabdiannya. Hukum, bagi Hibnu, harus turun dari buku menuju kehidupan nyata. Ia harus bisa membaca konteks, mendengar rasa keadilan masyarakat, tetapi tetap berdiri di atas keilmuan yang objektif.
Salah satu isu yang paling mengusiknya adalah korupsi di sektor sumber daya alam. Baginya, kerusakan tambang tidak hanya merugikan negara dalam angka besar, tetapi juga meninggalkan luka panjang bagi tanah, warga, dan generasi mendatang. Di titik ini, hukum bukan lagi urusan pengadilan semata. Ia menjadi urusan masa depan.
**Jiwa Laskar Soedirman**
Di luar reputasinya sebagai pakar hukum, Hibnu juga memahami betul posisi UNSOED sebagai kampus di daerah yang harus terus berbicara ke ruang publik. Baginya, dosen tidak cukup hanya menunggu jadwal mengajar. Dosen harus membaca isu, menulis, hadir di media, memberi pandangan, dan membantu masyarakat memahami persoalan dengan lebih jernih.
Kiprah semacam inilah yang membuat nama UNSOED ikut terdengar dalam percakapan hukum nasional. Ketika seorang guru besar dari Purwokerto diminta memberi pendapat dalam kasus-kasus besar, kampus tidak lagi hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga sumber rujukan publik. Inilah bentuk kampus berdampak yang tidak selalu hadir dalam seremoni besar, melainkan dalam keberanian akademisi untuk menyumbangkan ilmunya bagi negara dan masyarakat.
Kepada mahasiswa dan dosen muda, Hibnu selalu menekankan pentingnya aktivitas, keberanian, dan daya tahan. Ia menyebutnya sebagai jiwa Laskar Soedirman, yakni semangat pantang menyerah, tidak mudah gentar, dan tidak menutup diri dari pengalaman. Organisasi mahasiswa, unit kegiatan, riset, tulisan, dan keterlibatan sosial, menurutnya, adalah ruang penggemblengan yang membentuk karakter.
Dari ruang kelas, forum hukum, layar televisi, hingga meja-meja konsultasi kebijakan, Hibnu menunjukkan bahwa prestasi seorang dosen tidak hanya diukur dari jabatan akademik. Ia juga diukur dari sejauh mana ilmu bergerak keluar, menolong publik membaca masalah, dan menjaga agar hukum tetap punya ruh di tengah krisis integritas.




