Berita

Mahasiswa KKN PMM UNSOED Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

[unsoed.ac.id, Sen, 04/08/2025] — Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang tergabung dalam Tim Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PMM) 2025 menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pemidanaan Penyalahguna dan Pengedar Narkotika serta Implikasi Negatif Terhadap Kesehatan” di Desa Kalikuning, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyuluhan ini dilaksanakan pada Selasa (15/7/2025), bertempat di kediaman Kepala Desa Kalikuning, Bapak Slamet. Kegiatan dihadiri oleh sekitar 20 orang dari unsur Lembaga Desa, termasuk RT dan RW, serta didampingi oleh Dosen Pendamping Lapangan, yakni Prof. Dr. Ir. Elly Tugiyanti, MP, IPU, ASEAN Eng.; Sri Hartini, S.H., M.H.; dan Sully Kemala Octisari, M.Sc., Ak., S.E. dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Bagus Mudhofar, mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed. Ia memaparkan aspek hukum pemidanaan terhadap penyalahguna maupun pengedar narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta dampak negatifnya terhadap kesehatan tubuh. Antusiasme peserta terlihat dari sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan komunikatif.

Program kerja penyuluhan hukum narkotika dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari perangkat desa karena maraknya pengedaran narkotika, yang tidak hanya berada pada wilayah perkotaan tetapi juga sudah masuk ke desa-desa dengan berbagai macam motif dan cara.

Respon positif datang dari masyarakat, di antaranya disampaikan oleh perwakilan Lembaga Desa, Bapak Teguh.

“Saya berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN PMM Unsoed karena sudah menginisiasi penyuluhan bahaya narkotika ini untuk membuka wawasan Lembaga Desa agar tidak terjerumus pada hal negatif yang berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

#unsoed1963#merdekamajumendunia