Tugas dan Fungsi

Universitas Jenderal Soedirman yang selanjutnya disebut UNSOED adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Statuta UNSOED)
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman khususnya pasal 3 dan 4 maka tugas dan fungsi Unsoed adalah :

Tugas Universitas

Unsoed mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Universitas

Universitas Jenderal Soedirman mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
  2. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi.