Unsoed, 10 April 2026 – Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) mempertegas komitmennya dalam mengawal transformasi hukum nasional dengan menyelenggarakan workshop strategis bersama Direktorat Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan ini bertajuk “Penguatan Alternatif Pemidanaan untuk Mendorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kesiapan dan Model Kolaborasi di Wilayah” di Gedung Justitia 6, Fakultas Hukum Unsoed (9/4).
Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak Januari 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Paradigma pemidanaan yang sebelumnya berorientasi pada penghukuman kini bergeser menuju pendekatan yang lebih mengedepankan antara keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjembatani regulasi dengan praktik di lapangan. Dekan berharap Unsoed dapat memberikan kontribusi nyata melalui rekomendasi kebijakan yang implementatif.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat menggali berbagai perspektif, berbagi praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata. Dengan demikian, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak diperlukan untuk mengimplementasikan alternatif pemidanaan sesuai KUHP dan KUHAP baru”
Narasumber pada worksop ini antara lain Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Bappenas, Rezafaraby, SH., LLM., Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., M.Hum., Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Pwt, Adi Suyanto, S.H., M.H., dan Catur Wahyono, S.H dari Satpol PP Kab. Banyumas. Kolaborasi ini diharapkan dapat untuk mengidentifikasi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, merumuskan model alternatif pemidanaan yang implementatif, serta mendorong terbentuknya kolaborasi lintas stakeholder di tingkat daerah. Alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif juga mengungkap sejumlah tantangan dalam implementasi alternatif pemidanaan, seperti keterbatasan pemahaman aparat, kesiapan kelembagaan, serta kebutuhan akan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur. Oleh karena itu, diperlukan model kolaborasi yang jelas dan kontekstual antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Melalui workshop ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih implementatif guna mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru, serta memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.
#unsoedberdampak #sdgs3 #sdgs4 #sdgs9

