[unsoed.ac.id, Sen, 08/07/24] Tanggal 5 – 6 Juli 2024 di Hotel Surya Yudha Banjarnegara berlangsung kegiatan Workshop Pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2023, Tentang Komunikasi Krisis yang diselenggarakan oleh Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Humas Unsoed.
Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Dr. Sos. Waluyo Handoko, M.Sc., dihadiri oleh unsur pimpinan dan staf dari Universitas, Fakultas, Sistem Informasi dan Humas Unsoed.
Hari pertama berlangsung pembukaan dan sosialisasi Peraturan Rektor nomor 30 Tahun 2023, tentang komunikasi krisis serta pemaparan materi komunikasi krisis oleh Narasumber Dr. Mite Setiansah, S.IP.. M.Si., didampingi oleh Dr. Edi Santosa, S.Sos., M.Si., selaku Moderator.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan (WR IV) Dr. Sos. Waluyo Handoko, M.Sc. dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2023 tentang komunikasi krisis diharapkan bidang yang terkait memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup dalam menangani situasi krisis.
“Melalui sosialisasi ini saya berharap agar semua pihak yang terkait baik di tingkat universitas dan fakultas mengetahui dasar hukum yang mengatur mengenai penanganan situasi krisis, mendapatkan insight tentang komunikasi krisis dari narasumber dan mengerti apa yang harus dilakukan jika terjadi situasi krisis,†harap WR IV.
Narasumber Komunikasi Krisis sekaligus Jubir Unsoed, Dr. Mite Setiansah memaparkan antara lain mengenai jenis komunikasi krisis, pengelolaan komunikasi krisis dan pengetahuan minimal yang harus dimiliki oleh Tim Komunikasi Krisis.
Materi di hari kedua disampaikan oleh Fathul Ulum, S.H., M.H. dengan moderator Dr. Dwiyanto Indiahono, S.Sos., M.Si. mengusung tema “Strategi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik Dikecualikan (DIK)â€.
Dalam Pemaparannya Fathul Ulum menjelaskan antara lain mengenai kewajiban besar badan layanan publik, pengkategorian informasi publik dan apa yang harus dilakukan oleh unsoed untuk dapat mempertahankan predikat informatif.
Wakil Rektor IV menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari pelaksanaan workshop pemutakhiran daftar infomasi publik ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan kepada masyarakat selalu yang terbaru dan relevan serta sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan predikat Unsoed sebagai Badan Layanan Umum yang Informatif.
“Mempertahankan lebih sulit daripada meraih, oleh karena itu kita harus melakukan segala upaya untuk dapat mempertahankan predikat Unsoed sebagai Badan Layanan Umum yang Informatif, salah satunya melalui penyelenggaraan workshop ini. Dengan menyediakan informasi yang mutakhir, Unsoed tidak hanya memenuhi kewajiban transparansi tetapi juga mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik oleh masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Unsoed,†pungkas WR IV.
#unsoedmajuterus
#merdekamajumendunia