Berita

Unsoed Kembali Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

[unsoed.ac.id, Sen, 15/12/2025]

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)  pada Senin, 15 Desember 2025. Unsoed berhasil mempertahankan predikat “Badan Publik Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 pada kategori Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP RI). Predikat “Badan Publik Informatif” merupakan predikat tertinggi dalam penilaian KIP.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, sebagai bentuk pengakuan dan konsistensi Unsoed dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hadir dalam kegiatan tersebut dan mewakili untuk menerima penghargaan,  Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas, Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc..

Prof. Waluyo Handoko menyampaikan bahwa “predikat Informatif yang kembali diraih Universitas Jenderal Soedirman merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika dalam membangun sistem keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Unsoed untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai dengan prinsip good university governance.” Ungkap Prof Waluyo.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri Komisi I DPR RI Bapak Dev Laksono, Ketua Komisi Informasi Publik RI Bapak Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik RI Bapak Sandi Yuda, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital RI Ismail, para Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, tim Koordinasi Penyusunan IKIP, serta para pimpinan lembaga negara, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, dan badan usaha milik negara.

Dalam laporannya, Sekretaris Komisi Informasi Pusat RI Nunik Purwanti menyampaikan bahwa “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen Komisi Informasi Pusat dalam mendorong badan publik agar terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.” tegasnya.

Ketua Komisi Informasi Publik RI Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menegaskan bahwa “keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Melalui anugerah ini, kami memberikan apresiasi kepada lembaga-lembaga yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk perguruan tinggi negeri, agar tidak hanya patuh secara administratif tetapi juga menghadirkan layanan informasi yang berkualitas, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan publik.”  ungkapnya.

#unsoedberdampak