[unsoed.ac.id, Sen, 23/06/25] Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menyelenggarakan Workshop Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada Senin (23/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) unit serta tim penyusun pemutakhiran informasi publik dari berbagai fakultas, badan, satuan, dan lembaga di lingkungan universitas.
Ketua panitia kegiatan, Heri Purnomo, S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik di UNSOED menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
“Kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik sudah merata di seluruh unit kerja di UNSOED. Hal ini tercermin dari peningkatan peringkat dan skor dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Mulai dari predikat ‘Cukup Informatif’ pada 2018/2019, meningkat menjadi ‘Menuju Informatif’ pada 2020, dan ‘Informatif’ sejak 2021 hingga kini secara konsisten selama empat tahun berturut-turut,” ungkapnya.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pengelola informasi di lingkungan universitas, khususnya terkait dengan penyusunan dan pembaruan DIP dan DIK. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas UNSOED, Prof. Dr. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc.
Dalam sambutannya, Prof. Handoko menegaskan pentingnya peran PPID unit dalam mendukung keterbukaan informasi di UNSOED.
“Sejak 2018/2019, UNSOED telah berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai badan publik. Tahun ini, kami berharap UNSOED kembali meraih predikat ‘Informatif’ dengan nilai di atas 94. Melalui workshop ini, kami harap para peserta semakin memahami tugas dan fungsi PPID unit, sehingga dapat bersinergi dengan PPID universitas untuk mempertahankan status tersebut,” tegasnya.
Workshop menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikhah, S.H., M.H., yang membawakan materi berjudul “Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.” Dalam paparannya, Aditya menekankan bahwa badan publik memiliki lima kewajiban utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, yaitu:
- Menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana—kecuali informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Membangun sistem dokumentasi dan layanan informasi publik yang efektif.
- Menyusun pertimbangan tertulis dalam setiap kebijakan untuk menjamin hak publik atas informasi.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, Aditya juga menjelaskan tahapan dalam penyusunan DIP, yang meliputi pengumpulan dan identifikasi informasi, pengklasifikasian informasi, serta penetapan DIP. Ia juga menyoroti beberapa kategori informasi yang dikecualikan, seperti informasi terkait proses hukum, perlindungan hak dan persaingan usaha, pertahanan dan rahasia negara, hak privasi, serta dokumen yang bersifat rahasia seperti memorandum atau surat-surat internal.
#Unsoed1963 #MerdekaMajuMendunia