Berita

Disertasi Doktor FH Unsoed Dorong Reformulasi Diversi Anak, Usulkan Perluasan Pasal 7 UU SPPA

[unsoed.ac.id, Rab, 29/4/2026] Ketentuan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dinilai perlu segera direformulasi. Hal ini terungkap dalam disertasi doktoral Wikan Sinatrio Aji pada Program Doktor Ilmu Hukum di Gedung Graha Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed).

Dalam penelitiannya yang berjudul “Reformulasi Syarat Diversi Berbasis Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Wikan menyoroti bahwa pengaturan diversi saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Ia menjelaskan, rendahnya penerapan diversi selama ini tidak hanya disebabkan oleh faktor implementasi di lapangan, tetapi juga karena adanya keterbatasan norma hukum.

“Rumusan Pasal 7 UU SPPA masih terlalu sempit karena hanya membatasi diversi pada perkara dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun,” ujarnya.

Disertasi yang dipresentasikan pada Selasa (27/4/2026) tersebut disusun di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum., bersama Co-Promotor I Prof. Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H., dan Co-Promotor II Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.

Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan perubahan pada Pasal 7 UU SPPA, yakni dengan memperluas batas ancaman pidana untuk diversi menjadi di bawah 10 tahun. Selain itu, perlu ditambahkan fleksibilitas dalam penerapannya melalui rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan atau social inquiry report.

Menurut Wikan, pendekatan tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak hanya berpatokan pada ancaman pidana formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi anak, dampak sosial, serta peluang pemulihan.

Diversi seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai prosedur hukum, melainkan sebagai instrumen perlindungan anak. Diversi perlu diarahkan pada pemulihan, reintegrasi sosial, serta pencegahan stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pembaharuan ini penting agar sistem peradilan pidana anak tidak lagi berorientasi pada penghukuman, tetapi pada perlindungan dan pembinaan anak,” katanya.

Melalui temuan ini, reformulasi ketentuan diversi diharapkan dapat menjadi perhatian pembuat kebijakan dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis dan berkeadilan.

#unsoed1963#merdekamajumendunia#berdampak#sdgs4