Publish: 3 November 2026 - 07.00 WIB - Views Count: 0 Tayangan
[unsoed.ac.id, Sel, 3/11/26] Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangkaian Soedirman Law Fair 2026, Sabtu (31/10/2026). Bertempat di Aula Justitia 3 FH Unsoed, kegiatan ini mengangkat tema “Rekonstruksi Pemikiran Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial”.
Seminar menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Acara Pidana FH Unsoed. Diskusi dipandu oleh Eriene Chindy Octaviandini, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Dr. Kuntadi membahas peran penegak hukum sebagai penjaga keadilan sosial di era baru hukum pidana nasional. Ia menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara bersamaan pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, penerapan regulasi baru tersebut menuntut pemahaman menyeluruh, baik dari sisi kepastian hukum maupun tujuan keadilan. Prinsip yang perlu menjadi perhatian adalah kepastian hukum sejak perumusan dan penerapan norma, dengan keadilan sebagai tujuan akhir penegakan hukum.
“Salah satu gagasan utama yang ditekankan adalah kepastian di hulu, keadilan di hilir. Kepastian hukum harus dibangun sejak perumusan dan penerapan norma, sementara keadilan harus menjadi tujuan yang diwujudkan melalui proses penegakan hukum,” jelas Dr. Kuntadi.
Ia juga menguraikan perubahan orientasi pemidanaan yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi turut mempertimbangkan proporsionalitas, kepentingan korban, martabat manusia, dan dampak tindak pidana terhadap masyarakat. Sejumlah pendekatan baru, seperti pidana kerja sosial, pemaafan hakim, dan mekanisme penyelesaian perkara korporasi, menjadi bagian dari pembaruan tersebut.
Sementara itu, Prof. Hibnu Nugroho mengulas rekonstruksi pemikiran hukum pidana dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), judicial pardon atau pemaafan hakim, restorative justice, saksi mahkota.
Ia menekankan bahwa penerapan ketentuan baru harus tetap memperhatikan prinsip hukum, batas kewenangan aparat, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi terhadap cara kita memahami dan menjalankan hukum pidana. Mahasiswa harus mampu melihat hubungan antara norma hukum, proses penegakan hukum, dan tujuan keadilan yang ingin dicapai. Penguasaan terhadap pasal-pasal harus disertai pemahaman mengenai prinsip, batas kewenangan, dan perlindungan hak asasi manusia,” ungkap Prof. Hibnu.
Dekan FH Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa forum yang mempertemukan akademisi dan praktisi memiliki peran penting dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi perkembangan hukum nasional. Mahasiswa perlu memahami pembaruan hukum tidak hanya sebagai pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Melalui seminar ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memperluas perspektif dan memahami tantangan penerapan regulasi dalam praktik penegakan hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud kontribusi organisasi mahasiswa dalam membangun budaya akademik yang kritis dan terbuka.
Melalui Soedirman Law Fair 2026, FH Unsoed terus mendorong lahirnya generasi insan hukum yang tidak hanya menguasai ilmu dan peraturan, tetapi juga memiliki integritas, kepekaan sosial, serta tanggung jawab dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.





