Perundungan Siber dalam Perspektif Kesehatan Masyarakat: Risiko, Dampak, Pencegahan, serta Penanganan dan Rehabilitasi
Published: 28 October 2026 - 00:00 WIB - Views: 13 views
Dr. Eri Wahyuningsih, S.Ked., M.Kes (Jurusan Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan)
Perundungan siber adalah persoalan kesehatan populasi, bukan sekadar konflik antar individu. Pendekatan kesehatan masyarakat memandang kekerasan sebagai masalah yang dapat didefinisikan, dicari faktor risiko dan faktor pelindungnya, diuji intervensinya, lalu diterapkan secara luas. Dengan kerangka itu, perundungan siber dapat ditangani pada tiga tahap: pencegahan primer sebelum kejadian, pencegahan sekunder melalui deteksi dini, dan pencegahan tersier melalui pemulihan.
Remaja merupakan kelompok paling rentan karena intensitas penggunaan media sosial bertepatan dengan masa perkembangan identitas dan kebutuhan akan penerimaan teman sebaya. Berbeda dengan perundungan tatap muka, perundungan siber tidak terikat jam sekolah, dapat dilakukan secara anonim, dan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.
Di Indonesia, perlindungan anak dari kekerasan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang antara lain melarang perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C). Di lingkungan pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sedangkan di perguruan tinggi terdapat adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang ditetapkan pada 10 Oktober 2024 dan berlaku sejak 14 Oktober 2024.
Perundungan siber adalah perilaku agresif yang disengaja, dilakukan berulang melalui media elektronik oleh individu atau kelompok terhadap korban yang sulit membela diri. Bentuknya meliputi pesan bernada kasar, penyebaran fitnah, peniruan identitas, pembeberan data pribadi (doxing), pengucilan dari grup daring, serta penguntitan siber (stalking).
Upaya pencegahan cyberbullying bisa dibagi menjadi tiga tingkat : 1) Pencegahan primer bertujuan menghentikan perundungan sebelum terjadi, misalnya melalui literasi digital dan pendidikan sosial-emosional; 2) Pencegahan sekunder berfokus pada deteksi dini dan penanganan segera pada anak yang sudah terpapar; 3) Pencegahan tersier berupaya memulihkan korban dan mencegah dampak jangka panjang.
Untuk menerapakan langkah pencegahan, perlu terlebih dahulu memetakan tingkat risiko pada tiap-tiap kelompok, Risiko perundungan siber tersebar pada empat tingkat lingkungan anak, sehingga pemetaan faktor risiko perlu dilakukan di setiap tingkat, setidaknya pada tingkatan-tingkatan: 1) Individu, dengan faktor risiko masa remaja awal hingga pertengahan; ciri yang dijadikan sasaran (penampilan, identitas gender atau orientasi seksual, disabilitas, etnis atau agama, kondisi ekonomi); harga diri rendah atau kecemasan; pengalaman perundungan tatap muka; durasi daring panjang dan berbagi data pribadi berlebihan; 2) Keluarga, dengan faktor risiko pada kondisi pengawasan dan komunikasi orang tua rendah; pola asuh terlalu keras atau terlalu permisif; paparan kekerasan dalam rumah tangga; konflik keluarga, 3) Sekolah dan teman sebaya, dengan faktor risiko iklim sekolah yang permisif; tidak ada mekanisme pelaporan yang aman; tekanan kelompok di grup daring; guru kurang mampu mengenali tanda perundungan siber, dan 4) Masyarakat dan platform, dengan faktor risiko normalisasi kekerasan verbal di media sosial; anonimitas dan penyebaran cepat; moderasi konten lemah; kesenjangan literasi digital antara anak dan orang dewasa.
Secara khusus, kelompok yang paling berisiko adalah anak dengan disabilitas, anggota kelompok minoritas, anak yang telah memiliki masalah kesehatan mental, dan anak dalam situasi sosial-ekonomi rentan. Temuan bahwa korban perundungan siber sering juga menjadi korban perundungan tatap muka berarti skrining risiko sebaiknya mencakup kedua bentuk tersebut.
Dampak dari perundungan siber secara lanjut bisa memunculkan masalah kesehatan masyarakat. Diketahui perundungan siber berdampak pada kesehatan mental, fisik, sosial, dan akademik, dan dampaknya dapat bertahan hingga dewasa.
Program anti-perundungan di sekolah bisa menurunkan kejadian perundungan sekitar seperlima, dan efeknya lebih besar bila program melibatkan banyak komponen. Maka pencegahan direkomendasikan dengan melakukan pendekatan seluruh sekolah (whole-school approach) dibanding intervensi yang berdiri sendiri. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan adalah: Pencegahan primer:
▪ Individu: peningkatan literasi digital (privasi, etika berkomunikasi, jejak digital) dan pendidikan keterampilan sosial-emosional seperti empati, regulasi emosi, dan komunikasi asertif. ▪ Keluarga: komunikasi terbuka agar anak berani bercerita tanpa takut dihukum atau kehilangan gawai, pendampingan sesuai usia, dan pola asuh tanpa kekerasan. ▪ Institusi pendidikan: program menyeluruh yang melibatkan siswa, guru, staf, dan orang tua; pembentukan TPPK sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023; pelatihan guru dan konselor; saluran pelaporan yang aman dan rahasia; serta implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. ▪ Masyarakat dan kebijakan: kampanye yang menggeser norma dari diam menjadi peduli dan melapor, kerja sama dengan platform digital untuk fitur pelaporan dan moderasi, serta integrasi literasi digital dan kesehatan mental dalam kurikulum. Pencegahan sekunder: Deteksi dini bergantung pada kemampuan orang dewasa mengenali tanda peringatan: perubahan suasana hati setelah menggunakan gawai, menghindari atau terobsesi memeriksa gawai, menarik diri, enggan bersekolah, penurunan prestasi, gangguan tidur dan nafsu makan, keluhan fisik berulang tanpa sebab medis jelas, serta ungkapan putus asa. Puskesmas, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan guru bimbingan konseling (BK) dapat menjadi garda terdepan skrining sederhana.
Jika kasus terjadi, maka bentuk penanganan yang baik dimulai dari respons orang dewasa yang tenang, tidak menyalahkan, dan berpusat pada kebutuhan anak. Hal ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah:
Rehabilitasi dilakukan secara bersamaan maupun setelah penanganan selesai. Tahapan ini bertujuan memulihkan fungsi kesehatan, sosial, dan pendidikan korban secara utuh, dan berlangsung bertahap. Rehabilitasi bisa dilakukan melalui pendekatan-pendekatan berikut:
▪ Psikologis: konseling dan psikoterapi, misalnya terapi perilaku kognitif untuk mengelola kecemasan, depresi, dan pikiran negatif; penanganan trauma oleh psikolog atau psikiater anak dan remaja bila diperlukan; intervensi medis di bawah pengawasan dokter spesialis. ▪ Sosial: pemulihan rasa aman dalam relasi dengan teman sebaya melalui fasilitasi guru atau konselor, kegiatan yang membangun kepercayaan diri, dan kelompok dukungan sebaya. ▪ Pendidikan: pendampingan agar anak kembali ke sekolah dengan aman, penyesuaian beban belajar sementara, dan pemantauan berkala; pemindahan sekolah hanya sebagai opsi terakhir yang diputuskan bersama anak dan keluarga. ▪ Keluarga: edukasi dan pendampingan orang tua agar menjadi sumber dukungan yang konsisten. ▪ Pemantauan jangka panjang: tindak lanjut berkala untuk memastikan gejala tidak kambuh dan tumbuh kembang anak kembali pada jalurnya.
Faktor kunci dalam penanganan kasus perundungan siber adalah penanganan yang tuntas dan didukung oleh kerja sama berbagai sektor agar korban tidak berpindah-pindah antarlembaga tanpa penyelesaian. Sektor-sektor yang sangat mungkin terlibat adalah kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, hukum, teknologi, serta keluarga dan komunitas.
Perundungan siber adalah masalah kesehatan masyarakat yang nyata karena risikonya tersebar di banyak tingkat lingkungan anak dan dampaknya meluas dari kesehatan mental dan fisik hingga capaian akademik dan kualitas hidup dewasa. Penanggulangannya efektif bila pencegahan primer, deteksi dini, penanganan yang berpusat pada anak, dan rehabilitasi berjalan bersamaan dengan dukungan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.

Recommended Reads For You

-
Published: 19 October 2026 - 00:00 WIB

-
Published: 12 October 2026 - 00:00 WIB

-
Published: 30 September 2026 - 00:00 WIB